Dana Insentif UKM di Puskemas Garut Kental Unsur KKN, Aparat Penegak Hukum Harus Usut Tuntas

Berita Utama80 Dilihat
banner 468x60

Kabar Garut,- UPAYA pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam segi kesehatan bukan hanya isapan jempol belaka, terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 19 Tahun 2022 tentang insentif UKM, dimana salah satu tujuannya untuk men-support atau memicu semangat petugas kesehatan agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Namun demikian, upaya baik pemerintah tersebut terkadang berujung kegagalan tatkala kebijakan dari pelaksana teknis dibawahnya tidak sesuai dengan juklak-juknis yang berlaku. 

banner 336x280

Kuat dugaan sang pelaksana teknis dalam menjalankan kebijakannya telah ditunggangi oleh kepentingan pribadi atau kelompoknya sehingga pada akhirnya malah berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil temuan tim media ini di lapangan, diketahui bahwa dalam penyaluran insentif UKM periode Juni sampai Agustus 2023 terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat berpotensi menjadi perbuatan KKN. 

Dari pengakuan seorang pegawai Puskesmas yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pada bulan Agustus seluruh pegawai di Puskesmas itu mendapat pemberitahuan melalui email bahwa rekening tabungan BNI-nya sudah menerima dana transferan insentif UKM. 

“Setelah dapat pemberitahuan, selang beberapa hari dari situ, kita mendapatkan buku tabungan BNI yang dibuat secara kolektif di kantor. Saya pun membuka email masuk dari Bank BNI berisi pemberitahuan bahwa rekeningnya sudah menerima dana insentif UKM periode bulan Juni sampai Agustus dengan nominal yang cukup besar jutaan rupiah,” terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya, ketika dicek dan dicetak rekening korannya, ternyata uang insentif UKM yang katanya sudah masuk di rekening BNI saya sudah kosong karena sudah diambil melalui ATM.

 “Saya pun kaget dan bingung, saya kan hanya diberi buku tabungannya dak berikut kartu atm-nya. Melihat hasil cetak rekening koran, ini ada pengambilan dana melalui ATM yang tidak pernah saya lakukan karena sama sekali tidak memilki kartu atm-nya. Pertanyaannya, dimana kartu ATM saya ? dan siapa yang telah berani mengambil uangnya,” herannya.

Karena rasa penasaran, ia pun mengkonfirmasi kepada pihak Puskesmas yang mengurus dana insentif UKM. Kesimpulannya, diperoleh kabar bahwa dana insentif tersebut diperuntukkan untuk piknik akhir tahun yang akhirnya para penerima manfaat hanya diberikan haknya sebesar Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu ) per orangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Yodi di ruang lobby kantornya hari Rabu, 27 September 2023 menerangkan, seandainya memang telah terjadi perkeliruan seperti itu, yang dirugikan adalah pegawai bukan masyarakat, dan seharusnya keluhan pegawai dikemukakan langsung ke dinas, jangan ngomong ke LSM atau wartawan. 

“Dan kalau atm-nya dipegang orang lain mungkin saja hal tersebut terjadi atas sepengetahuan dan izin dari pemilik ATM,” dalihnya.

Saat tim media akan mengkonfirmasi mekanisme dan SOP pembuatan dan pendistribusian buku tabungan beserta kartu ATM yang dibuat secara kolektif ke kantor cabang BNI. Dari keterangan satpam sesudah berkoordinasi dengan petugas Bank BNI yang didalam disebutkan bahwa pegawai yang menanganinya tidak ada di kantor karena sedang ada tugas di lapangan.

“Maaf pak, pegawai yang menangani pembuatan buku rekening secara kolektif dengan Puskesmas sedang di lapangan, dan bapak bisa datang kembali besok pagi atau membuat surat konfirmasi tertulis saja,” ujar satpam BNI.

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan perkeliruan dana bantuan insentif UKM di Puskesmas tersebut, tokoh penggiat bantuan pemerintah, M. Hasan menyebut, intervensi pimpinan terhadap bawahan di birokrasi Garut sangat rentan terjadi, apalagi menyangkut soal dana atau materi. 

“Seperti yang terjadi di puskesmas yang dimaksud saya sangat menyayangkan. Saya duga, modusnya itu tak lain, semata-mata ingin mendapat jatah/ fee untuk memperkaya diri sendiri ataupun sebagai upaya pengkondisian sebagai jatah setoran kepada atasannya,” ucapnya.

Dikatakannya, kisruh kehilangan uang di rekening para petugas puskesmas tersebut tentunya tak bisa ditolerir walau ujung-ujungnya ada yang mengaku sengaja memotongnya atas perintah orang kuat.

“Yang namanya uang di rekening pribadi, secara aturan ya hanya yang bersangkutan dong yang berhak mengambilkan, kecuali sengaja dikuasakan oleh si pemilik kepada orang lain untuk mengambilnya. Kasus di puskesmas kan, seolah-olah uangnya dicuri secara terencana,” tegasnya.

Adu dua kesalahan yang sangat fatal, pertama, yang punya rekening sengaja dibohongi dengan cara tidak diberitahu soal adanya Kartu ATM miliknya dengan hanya sebatas memberikan buku tabungannya saja. Kedua, mengambil uang di rekening orang lain dengan sengaja tanpa memberitahu pemiliknya.

“Terkait kejadian ini, kami mendesak Bupati Garut untuk menyidak ke puskesmas-puskesmas untuk menertibkan permasalahan ini. Kepada pihak aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan, kami pun akan melaporkan kasus ini untuk ditindak secara pidana sehingga nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan para pejabat lain yang mengetahuinya. Termasuk petugas dari BNI nya pun harus diperiksa karena mereka diduga turut terlibat pula,” pungkasnya.

( Chrystian )

 

banner 336x280