Gotong Royong Pemerintah Desa Cintarasa Samarang-Garut Bersama Warga Untuk Pelebaran Jalan ke Pemakaman Umum

Berita Utama52 Dilihat
banner 468x60

kabargarut.com – Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri.

banner 336x280

Total desa di Indonesia yaitu 73.670 desa. Tak heran jika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan jika desa merupakan pembentuk Indonesia.

Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang, desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan rendah.

Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini menerapkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan oleh PBB, yang memiliki 17 tujuan atau goals.

Okeh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa, maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu contoh itu ada di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang-Garut dimana kegiatan pembangunan dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat, jumat (03/01/2023).

Gotong royong yang dilakukan oleh RT. 002 dan RW. 001 Desa Cintarasa ini menunjukan tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan sebagai wujud terdahadap kecintaan kepada tanah air Indonesia.

Pak Acu selaku ketua RW.001 menuturkan kepada awak media bahwa kegiatan ini sangat diharapkan warga masyarakat, perpaduan antara pemerintah Desa Cintarasa Kecamatan Samarang-Garut dengan warganya terealisasi dengan baik dan benar, dan barang tentu ini merupakan pengamalan Pancasila dan kecintaan terhadap negar republik Indonesia,”imbuhnya.

Hal senada yang disampaikan oleh Kepala Desa Cintarasa Kecamatan Samarang-Garut ini, saya selaku Kepala Desa merasa bangga dengan warga masyarakat yang antusias bergotong royong untuk kepentingan bersama, saya bersama warga masyarakat membenahi dan melebarkan jalan menuju pemakaman Umum dan jalan menuju Pemukiman penduduk, agar mobilitas warga lebih mudah dalam beraktivitas.” Pungkasnya. (Bah Tata)

banner 336x280