Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Pelatihan K3 di Fave Hotel

Berita Utama47 Dilihat
banner 468x60

KabarGarut.com,-

DALAM rangka Peningkatan Kualitas SDM dan Mensukseskan Bulan Bakti K3 Nasional Tahun 2023, Bagian Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Intan Garut menggelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang berlangsung di Meeting Room Fave Hotel, Jl. Cimanuk 338, Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

banner 336x280

Acara yang diikuti oleh 114 Karyawan dari Bagian Teknik dan Bagian Gudang, serta seluruh Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM tersebut, menghadirkan pemateri dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Propinsi Jawa Barat, Nurhaida Dasmina,ST, yang datang didampingi oleh Andre Setiawan Saputra dari BPJS ketenagakerjaan.

Nurhaida Dasmina, ST., dihadapan peserta workshop menyampaikan, pada dasarnya pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan wawasan, pemahaman dan pelatihan bahwa setiap pekerja di PDAM Tirta Intan Garut berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Diharapkan setelah pelatihan ini, seluruh karyawan menerapkan aturan K3 sesuai standar K3 yang tertuang dalam PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem Manajemen K3, yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan,” ujarnya.

Di kesempatan selanjutnya, Direktur Teknik Perumda Tirta Intan, Ugun Wiguna, ST., MM, dalam sambutannya menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah berupaya memenuhi K3, melalui Instruksi kerja kepada karyawan teknik pusat dan cabang.

“Bahkan perlengkapan APD, seperti rompi, helm, sarung tangan, sepatu boot, rambu-rambu dan yang lainnya telah pula disiapkan dan diberikan kepada karyawan Bagian Teknik Pusat dan Cabang sesuai dengan tugasnya. Begitupun untuk Bagian Pengopersian Pompa dan Bagian Kelistrikan yang APD K3 nya berbeda,” ungkapnya.

Ugun menyebut, bahwa dalam prakteknya perlengkapan APD tersebut jarang digunakan oleh petugas, “setelah pelatihan ini saya harap semua karyawan bisa mematuhi dan menggunakan APD untuk keselamatan diri nya dan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dr. H. Aja Rowikarim, dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh Karyawan untuk mentaati dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang telah terinci dalam 12 elemen dan 166 kriteria, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Dari 166 Point di PP Nomor 50 Tahun 2012, dibagi disesuaikan dengan Bagian masing-masing dan jadikan SOP. Karena keselamatan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan, dan merupakan hak dasar dari setiap karyawan yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan karyawan,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Dirut, dalam kondisi apapun, K3 wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku untuk meminimalisir dampak risiko kerja, baik dalam ruangan ataupun di luar ruangan.

Narasumber Berita: Ita Juwita (Humas PDAM Tirta Intan Garut 

EDITOR: RED_KabarGarut

banner 336x280